Denpasar (ANTARA News) - Tim kampanye pasangan Made Mangku Pastika-Anak Agung Ngurah Puspayoga, yang bisa dipastikan memenangi pemilihan gubernur Bali, menghabiskan dana operasional selama masa kampanye Rp2,3 miliar. "Dana operasional selama masa kampanye itu sesuai yang dilaporkan kepada kami," kata Ketua Pokja dan Hukum KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa, SH, MH, di Denpasar, Jumat. Sementara itu, dua pasangan cagub lainnya yakni Tjokorda Budi Suryawan-Nyoman Gede Suweta dan Gede Winasa-Gusti Bagus Alit Putra, belum menyampaikan laporannya. Padahal berdasarkan ketentuan seharusnya sudah melaporkan dana kampanye paling lambat tiga hari setelah pencoblosan, Rabu (9/7). "Kita tunggu besok (Sabtu,12/7) mudah-mudahan semuanya sudah melaporkannya," ucapnya. Menurut Lanang Perbawa, jika sampai lewat tiga hari (H+3),maka tim kampanye pasangan calon gubernur yang belum melaporkan dana kampanye harus siap-siap menerima sanksi administrasi. "Kami mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye. Jika lewat batas waktu, berarti siap terkena sanksi," katanya. KPUD Bali telah berusaha mengambil inisiatif dengan cara menghubungi melalui telepon kepada tim sukses pasangan calon tersebut. Hal itu mengingat sesuai ketentuan laporan dana kampanye harus segera diaudit oleh tim auditor, tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008