Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang diketuai langsung oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan melibatkan 17 departemen/kementerian dan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG). "Dewan Nasional ini disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2008, dan ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono pada 4 Juli lalu," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, dalam jumpa pers yang digelar di rumah dinas, di Jakarta, Jumat sore. Rachmat Witoelar menjelaskan bahwa Perpres Dewan Nasional Perubahan Iklim ini terlahir lewat proses yang cukup lama, sejak setahun terakhir. "Semangat dewan ini adalah mengimplementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang perubahan iklim yang telah ditetapkan pada November tahun 2007," kata dia. Menurut Rachmat, Dewan Nasional ini bisa dianggap sebagai "kendaraan" bagi pencapaian RAN Indonesia menanggulangi dan meredam laju perubahan iklim. Dalam komposisinya, Dewan Nasional dipimpin oleh Presiden Yudhoyono, wakil ketua terdiri atas Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Sementara itu Menteri Negara Lingkungan Hidup diamanahkan menjadi ketua harian merangkap anggota. "Anggota dewan ini meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perdagangan, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan Kepala BMG," kata Rachmat menjelaskan. DNPI bertugas merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim, mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi, dan pendanaan. Tugas ketiga adalah merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon. Lalu melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008