Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membentuk Tim Khusus untuk memantau Penerimaan Siswa baru (PSB) yang rawan pungutan liar (pungli)."Kita sudah membantuk tim khusus yang dipimpin langsung Asintel," kata Kepala Kejati Jatim H Purwosudiro SH usai memimpin rapat koordinasi tim eksekusi Sumiarsih-Sugeng di Kejati Jatim, Jumat.Selain itu, katanya, tim serupa juga dibentuk di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim, namun Tim Khusus yang sudah terbentuk sejak dua pekan silam itu hingga kini belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendi di sela-sela peluncuran buku karya mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta (11/7). Menurut Marwan Effendi yang mantan Kajati Jatim itu, pungli yang marak setiap penerimaan siswa baru di hampir semua sekolah di Indonesia pada setiap tahun itu masuk kategori pidana korupsi. "Semua pungutan yang tidak ada landasan hukum itu pasti pungli dan pungli adalah korupsi. Pungli di sekolah dikatakan korupsi karena yang melakukan adalah PNS (pegawai negeri sipil), bahkan pungli yang ada di sekolah swasta juga bisa masuk kategori korupsi karena sebagian guru yang mengajar juga PNS yang diperbantukan," katanya. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan kasus pungli PSB antara lain terkuak dari orangtua murid baru SMAN 4 Bekasi, Jawa Barat yang memprotes pungutan uang awal tahun sebesar Rp1 juta/siswa dan peruntukkannya diduga tidak jelas. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Masrohan, mengatakan, besar pungutan di sekolah berkisar antara Rp1,25 juta hingga Rp3 juta per siswa, diantaranya di SMKN Jumo, SMKN Temabrak, dan SMPN Kranggan. Di Papua, pungutan yang sama juga terjadi dengan nilai antara Rp700 ribu hungga Rp1 juta per siswa, sedangkan di SMU Negeri 1 Abepura di Kota Jayapura juga menerapkan biaya masuk bagi siswa baru antara Rp800 ribu hingga Rp1.500 ribu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008