Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) menilai partai salah alamat jika memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu 2009.Yulianto dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) yang merupakan bagian dari KMPP, di Jakarta, Jumat, mengatakan partai yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, seharusnya mengajukan keberatan pada DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang."KPU memang sulit untuk berjalan mundur dengan melakukan verifikasi terhadap sembilan partai politik yang dijamin pasal 316 d," katanya didampingi oleh perwakilan dari KMPP lainnya. Sembilan partai yang dijamin sebagai peserta pemilu dengan pasal 316 d UU Nomor 10/2008 yaitu Partai Bintang Reformasi, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, PNI Marhaenisme, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (sekarang Partai Demokrasi Kebangsaan), Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia. Yulianto mengatakan KPU hanya melaksanakan undang-undang. Untuk itu, protes seharusnya disampaikan pada pembuat undang-undang yang inskonstitusional. "DPR telah membuat peraturan yang bermasalah sehingga menjadi sangat diskriminatif. Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan yang mencederai hak inkonstitusional masyarakat," katanya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, tidak menganulir keberadaan sembilan partai politik (parpol) yang tidak mencapai ambang batas untuk menjadi peserta Pemilu 2009. Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Jumat, mengatakan sebelum ada putusan MK terhadap suatu UU, maka UU sebelumnya tetap berlaku, seperti, pada Pasal 316 huruf d UU Pemilu. Sebelumnya dilaporkan, MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik parpol) gurem. Ketujuh parpol itu, yakni, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan meski ada putusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, keputusan KPU yang menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 tetap sah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008