Revisi Undang-Undang KPK sudah disahkan, bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)Jakarta (ANTARA) - Massa dari Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang, untuk menyuarakan penolakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Revisi Undang-Undang KPK sudah disahkan, bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata koordinator BEM Jakarta, Syamsul Hidayah, di Jakarta.
Baca juga: Jangan abaikan prosedur hukum dalam menuntut Perppu KPK
Dikatakan Syamsul, segala bentuk produk hukum yang telah usang di Indonesia, sudah seharusnya dilakukan kajian ulang.
"Revisi UU KPK sejatinya mengarahkan pada persoalan penguatan peran kelembagaan. Namun internal KPK saat ini, mengalami perdebatan pandangan sehingga terkesan lebih politis," katanya.
Baca juga: Akbar: Perppu KPK harus punya alasan kuat
Sekitar 200 massa BEM Jakarta menggelar aksinya di depan Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dengan dikawal puluhan petugas berseragam polisi.
Massa dari masing-masing kampus saling bergantian berorasi di atas mobil komando yang mereka bawa.
Baca juga: Presiden Jokowi jangan buru-buru terbitkan Perppu KPK
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019