Jakarta (ANTARA News) - Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai pergeseran hari libur kerja industri akan ditandatangani pekan depan dan mulai diberlakukan pada 21 Juli 2008."Ini mulai berlaku tanggal 21 Juli, sebelumnya tanggal 14 Juli akan ada sosialisasi oleh PLN dan Departemen Dalam Negeri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris. Menperin mengemukakan hal itu dalam sosialisasi rencana pengalihan beban listrik melalui pergeseran waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali di gedung Departemen Perindustian Jakarta, Jumat.Fahmi, yang pada kesempatan itu antara lain didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dan Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar, mengatakan, kebijakan pergeseran hari kerja tersebut hanya bersifat sementara. Menteri ESDM menjelaskan, keputusan itu diambil sambil menunggu suplai listrik kembali stabil dengan program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 10 ribu megawatt, yang diproyeksikan sudah bisa beroperasi pada awal 2009. "Tiap hari kita defisit 600 megawatt, itu artinya sekiar 3.000 megawatt per minggu. Tapi pada hari Sabtu dan Minggu ada kapasitas listrik yang tidak terpakai yang bisa dimanfaatkan untuk menutup defisit yang terjadi pada hari kerja itu," katanya. Untuk menghindari pemadaman listrik akibat defisit pasokan listrik itu, katanya, harus dilakukan pergeseran hari libur kerja dari Sabtu-Minggu menjadi Senin-Jumat. Hal itu dilakukan karena pada hari Sabtu dan Minggu biasanya PLN memiliki pasokan listrik sekitar 1000 megawatt dan 2000 megawatt yang tidak terpakai. "Yang harus dihindari adalah peamadaman bagi sektor industri karena akan menimbulkan kerugian bagi kita semua. Kita harus siap mengurangi kenyamanan soal pergeseran hari libur Sabtu dan Minggu agar tidak terjadi pemadaman," kata Fahmi. Dalam SKB antara Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara BUMN disebutkan bahwa pengusaha diminta mengalihkan waktu libur kerja maksimal dua hari dalam satu bulan. Penjadwalan pergeseran hari libur menjadi hari kerja itu akan diatur oleh pemerintah daerah bersama PT PLN. Sementara bupati/walikota akan menetapkan perusahaan-industri yang harus melakukan pengalihan hari libur kerja berdasarkan kriteria jumlah pemakaian listrik perusahaan/industri yang bersangkutan, yakni yang mencapai 10 persen dari beban puncak pada kluster/daerah industri tersebut. Sekretaris Jendral Departemen Perindusttian Agus Tjahayana menjelaskan, dalam rancangan SKB itu PLN diwajibkan menjaga kestabilan pasokan listrik serta diberi kewenangan untuk memberikan sanksi kepada industri yang tidak melaksanakan SKB dengan melakukan pemutusan pasokan listrik sementara. Direktur Utama PT PLN mengatakan pembagian beban defisit listrik sebesar 600 megawatt itu akan dibebankan ke empat kelompok wilayah yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008