Jakarta, (ANTARA News) - Meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 tetap sah. "Putusannya pada 10 Juli 2008, sedangkan keputusan KPU pada 9 Juli 2008. Berarti penetapan parpol peserta Pemilu 2009 sah," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, seusai bertemu Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, pihaknya berpijak pada UU MK yang menyatakan putusan MK berlaku sejak diucapkannya putusan pembatalan Pasal 316 huruf d UU Pemilu tersebut Ia juga membantah keputusan parpol peserta Pemilu 2009 oleh KPU itu tidak ada koordinasi dengan MK atau sengaja dipercepat, karena KPU dalam bekerja berpijak pada UU Pemilu. "Di dalam aturan penentuan parpol itu sudah ditetapkan selambat-lambatnya sembilan bulan (9 April 2008), sebelum pelaksanaan Pemilu berarti parpol itu sudah ditetapkan pada 9 Juli 2008," katanya. Ketika ditanya mengenai tiga parpol yang ingin masuk menjadi peserta Pemilu karena berpijak pada dikabulkannya Pasal 316 huruf d UU Pemilu, dia mengatakan pihaknya belum memiliki klausul untuk mengakomodasinya. "Masa penetapan parpol peserta Pemilu 2009 sudah habis," katanya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, tidak menganulir keberadaan sembilan partai politik (parpol) yang tidak mencapai "electoral treshold" untuk menjadi peserta Pemilu 2009. Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Jumat, mengatakan, sebelum ada putusan MK terhadap suatu UU, maka UU sebelumnya tetap berlaku, seperti pada Pasal 316 huruf d UU Pemilu. "Itu sudah tertuangkan dalam Pasal 47 dan 58 UU MK," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008