Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR pada Senin siang menyepakati lima Rancangan Undang-Undang (RUU) akan dilanjutkan kembali pembahasannya pada masa bakti DPR periode 2019-2024, salah satunya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Apakah dapat disetujui RUU tersebut ditunda dan 'carry over' pada periode persidangan pertama pada periode mendatang," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan setuju.

Bamsoet mengatakan sebelum Rapat Paripurna telah diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) antar-pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau "carry over" beberapa rancangan undang-undang yang akan selesaikan pada periode ini.

Kelima RUU yang ditunda pengesahannya saat ini dan dibahas di periode mendatang adalah RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca juga: DPR: penundaan pengesahan RKUHP hingga waktu tidak ditentukan

Baca juga: Pengamat sambut baik penundaan pengesahan RKUHP

Baca juga: Akademisi: penundaan pengesahan RKUHP secara jangka pendek sudah tepat


Dia mengatakan dalam Rapat Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang.

"Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan 'carry over' pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," ujarnya.

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019