Banyumas (ANTARA News) - Jabatan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas, Jumat (11/7), diserahterimakan dari Achmad Supartono kepada Eko Prijanto di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas.Pergantian yang mendadak tersebut, disinyalir berkaitan erat dengan unjuk rasa wartawan yang menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor 480/2676 tentang Pelayanan Informasi ke Media Massa, di depan Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (9/7).Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di Bagian Humas Setda Banyumas, bupati menganggap kinerja Achmad Supartono tidak baik dan tidak bisa mengakomodasi wartawan terkait dengan SE tersebut."Semula kita menyangka jika Pak Partono akan dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi melalui pelantikan yang mendadak itu," kata sumber tersebut.Bahkan, menurut dia, pencopotan jabatan tersebut yang pertama kalinya dilakukan sepanjang sejarah Banyumas. Sementara itu, Achmad Supartono mengaku tidak mengetahui rencana pergantian tersebut karena sebelumnya, Kamis malam (10/7), dia bersama Bupati Banyumas Mardjoko mengikuti acara "Warung Tarsun" yang digelar RRI Purwokerto. "Saya baru mengetahui pergantian ini saat surat keputusan penggantian jabatan dibacakan di pendopo tadi pagi," katanya. Meski demikian, dia mengaku tetap berpikir positif dan tidak berkeluh kesah dengan seluruh staf Humas dan Protokol yang pernah dipimpinnya. Dia meminta para mantan stafnya untuk tidak terlalu menunjukkan solidaritas kepada dirinya. "Saya meminta mereka untuk bekerja dengan baik, apalagi tanggal 18 Juli mendatang merupakan momen penting dalam program 100 hari bupati (puncak program, red.)," katanya. Dia juga tidak menyalahkan semua pihak termasuk wartawan yang menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan SE tersebut. Terkait dengan pergantian jabatan tersebut, Achmad Supartono hanya diposisikan sebagai staf di lingkungan Setda Banyumas. Sementara penggantinya, Eko Prijanto, sebelumnya menjabat Kasubbag Keuangan dan Bina Program pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Banyumas. Seperti yang diketahui, puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik di Purwokerto, Kabupaten Banyumas Rabu (9/7), menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas. Mereka menuntut Bupati Banyumas, Mardjoko, untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor 480/2676 tentang Pelayanan Informasi ke Media Massa, yang dianggap bertentangan kebebasan pers. Bahkan, Dewan Pers telah melayangkan surat bernomor 231/DP-K/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008 meminta klarifikasi kepada Bupati Banyumas menyangkut SE tersebut.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008