Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan) DPR Gayus Lumbuun menyatakan, lolosnya David Nusa Wijaya yang terlibat dalam kasus BLBI ke luar negeri menjadi tanggung jawab Ditjen Permasyarakatan sebagai penanggung jawab teknis mengenai persoalan tersebut di Departemen Hukum dan HAM."Ini merupakan kasus yang mencederai keadilan masyarakat," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.Gayus Lumbuun juga merujuk terpidana DL Sitorus yang bisa "jalan-jalan" dengan fasilitas "bussiness class" di pesawat Garuda Indonesia ke Medan beberapa waktu lalu."Itu terjadi dengan melanggar peraturan yang mengatur penahanan mereka. Belum lagi masalah-masalah di seputar pemberian remisi. Bukankah kasus-kasus ini mencederai rasa keadilan kita," katanya.Anggota FRaksi PDIP DPR itu juga menyoroti masih terjadinya kasus lain di Lembaga Pemsyarakatan, seperti penghilangan arsip dan timbulnya konflik antar napi sehingga mengakibatkan korban jiwa."Bukankah ini juga menunjukkan kegagalan kinerja Ditjen Pemasyarakatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya. Dalam kaitan itu, Gayus mendesak Kejagung segera menertibkan proses cegah tangkal (cekal). "Untuk mencegah larinya para terhukum, maka Mabes Polri sebaiknya menerbitkan `Rednotice`(surat permintaan, red) kepada Interpol, terutama menyangkut kasus David ini karena dia pernah melarikan diri dan ditangkap Polri di luar negeri," katanya. Gayus mengemukakan, masyarakat mempertanyakan pula adanya pemotongan hukum dari delapan tahun menjadi empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA). "Komisi Yudisial (KY) perlu mengusut hal ini. Apakah ada indikasi pengaturan dengan hakim-hakim agung yang memutus perkara ini," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008