Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan lima lokasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Senin (30/9) untuk memudahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro lima lokasi tersebut yakni:
1. Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
2. Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3 di Jakarta Utara.
3. Mall Ciputra di Grogol Jakarta Barat.
4. Kampus Trilogi di Kalibata, Jakarta Selatan.
5. Dealer Honda di Jl. Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni :
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019