Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tentang peralihan waktu kerja mulai berlaku 21 Juli 2008. "Rencananya akan dimulai tanggal 21 Juli ini," ujar Fahmi, seusai membuka Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2008, di Jakarta, Jumat. Dikatakannya, justru dengan pengalihan penggunaan hari Sabtu dan Minggu setiap bulan, maka tidak ada giliran listrik padam bagi industri. Maka akan ditentukan blok-blok industri mana saja yang bekerja Sabtu dan Minggu. Menurut dia, sekarang pilihan bagi industri adalah listrik padam atau tetap bekerja. Ini hanya sementara sampai pasokan listrik kembali mencukupi. Fahmi mengatakan memang ada ketidaknyamanan dalam kebijakan ini, yang biasanya libur tapi harus bekerja di hari Sabtu dan Minggu. Tapi peralihan waktu kerja lebih baik dari pada pemadaman listrik terjadi untuk industri. Masalah insentif maupun sanksi, dia mengatakan, hal tersebut akan diatur oleh PT PLN (Persero). Untuk sosialisasi pada pengusaha akan dilakukan di Departemen Perindustrian Jumat siang. "Seluruh industri akan hadir," ujar dia. Dia mengatakan pemindahan waktu kerja ini akan dikenakan bagi seluruh industri yang menggunakan listrik. Pemindahan waktu kerja bagi industri hanya diutamakan di Pulau Jawa mengingat di luar pulau Jawa tidak terlalu terkena dampak dari pemadaman listrik. Lebih lanjut, dia mengatakan, masalah peningkatan biaya lembur karyawan akan diatur sendiri antara pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerjanya masing-masing. Pemindahan waktu keja ini, menurut Fahmi, untuk memaksimalkan kinerja dan menberdayakan kapasitas yang tersisa di hari Sabtu yang 1.000 Mega Watt (MW) dan hari Minggu yang 2.000 MW. Selama ini, dia mengatakan, yang dikeluhkan oleh industri adalah adanya pemadaman listrik mendadak maupun bergilir. Masalah pergantian waktu kerja sama sekali tidak menjadi masalah bagi industri. (*)
Copyright © ANTARA 2008