Pamekasan, (ANTARA News) - Seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim, Surabaya ditangkap aparat Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jatim, Jumat (11/7) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari karena kedapatan membawa lari gadis di bawah umur.
Djasuli ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi, kata salah seorang petugas di Pamekasan. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Jatin, Kecamatan Pandenawu, Pamekasan. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Pamekasan.
Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Pamekasan itu, dijerat pasal 332 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Sampai saat ini, belum ada aparat yag memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan belum mendapat ijin dari Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir.
Beberapa waktu lalui, Djasuli telah ditangkap aparat jajaran Polres Pamekasan, saat berada di sekitar sebuah mal di depan kantor Kejati Jatim di Surabaya. Ia bertugas di Kejati Jatim di Surabaya.
Namun, ia dilepas karena mendapat protes dari Kejati Jatim yang menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur, yaitu ijin ke Kajagung. Djasuli merupakan tahanan ke-12 di Mapolres Pamekasan. (*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008