Medan (ANTARA News) - Dukun AS dieksekusi oleh tim penembak dari Satuan Brimob Polda Sumut sekitar 22.00 WIB, Kamis malam di sebuah lapangan tembak yang terdapat Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut."Lokasinya yang pasti dilakukannya eksekusi belum jelas, tapi diperkirakan di lapangan belakang LP Narkoba Lubuk Pakam atau lapangan tembak Batalyon 121/Macan Kumbang, Galang, kata Ketua Tim Kuasa Hukum Dukun AS, Adi Mansar, SH yang dihubungi di Medan, Jumat dini hari.Menurut Adi, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam, Martinus Hasibuan, SH.Mayat Dukun AS dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deli Serdang di Jalan Thamrin Lubuk Pakam pukul 22.40 WIB untuk diotopsi.Otopsi tersebut dilakukan tim medis yang belum diketahui identiasnya yang didatangkan dari Kota Medan, katanya.Namun beberapa sumber menyebutkan, tim medis yang didatangkan tersebut adalah guru besar Fakultas Kedokteran USU, Prof.DR. Amar Singh.Namun Sumber di RSUD Deli Serdang menyebutkan, otopsi itu dilakukan dr. Aida Harahap dan dr. Isnaini yang merupakan tim medis dari RS tersebut.Pelaksanaan otopsi tersebut mendapatkan pengawalan sekitar 60 petugas polisi yang berasal dari Satuan Brimob Polda Sumut dan Polres Deli Serdang.Mayat Dukun AS disholatkan di RSUD Deli Serdang pada pukul 23.55 WIB, Kamis dan dibawa ke rumah duka pukul 00.05 WIB, Jumat dinihari, kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya itu.Sementara itu, dr. Aida Harahap mengatakan, kematian Dukun AS disebabkan tembakan sebanyak tiga lobang di dada sebelah kiri.Otopsi yang dilakukan hanya terhadap bagian luar ubuh. "Kondisi mayat masih segar, diperkirakan (Dukun AS) meninggal satu jam sebelum otopsi (pukul 22.50 WIB)," kata Aida yang juga Kepala RSUD Deli Serdang.Adi Mansar menambahkan, setelah otopsi tersebut mayat Dukun AS akan dibawa ke rumah duka di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang."Mayat Dukun AS akan dikubur pagi hari ini. Saya berencana ke lokasi untuk menyaksikan pemakaman," katanya.Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Martinus Hasibuan, SH membenarkan jika Dukun AS telah dieksekusi di Deli Serdang.Namun Hasibuan tidak mengetahui lokasi pastinya karena tidak ikut menyaksikan pelaksanaan eksekusi mati tersebut."Saya hanya mengurus administrasinya, sedangkan pelaksanaannya diurus Bagian Pidana Umum Kejati Sumut," katanya.Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, SH tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.Ahmad Suradji alias Datuk alias Nasib atau yang lebih dikenal dengan Dukun AS adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita antara tahun 1984-1994 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.Dukun AS ditahan sejak 1 Mei 1997, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 27 April 1998 yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998.Upaya hukum kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 14 September 1998 disusul penolakan Peninjauan Kembali oleh MA pada 28 Mei 2003.Pada 5 Oktober 2004, Dukun AS melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan grasi kepada Presiden dan ditolak pada 27 November 2007.Tim kuasa hukum dukun AS kembali mengajukan grasi kedua pada 18 Januari 2008 tetapi dikembalikan Setneg melalui MA pada 10 Maret 2008 karena belum memenuhi syarat yakni belum terpenuhinya masa dua tahun dari grasi pertama.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008