Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR, tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik. "Hasil keputusan itu akan dipelajari dulu. Kita akan lakukan kajian hukum karena yang diubah adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008," kata Ketua Pokja Verifikasi Parpol Andi Nurpati, di gedung KPU, Jakarta, Kamis. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang pemilu yang diajukan tujuh partai politik yakni, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 316 huruf d UU Pemilu mengenai electoral threshold (ET) yang dinilai sewenang-wenang. Pasalnya, parpol peserta Pemilu 2004, yang tidak memenuhi ET namun memiliki kursi di DPR tidak mempunyai kewajiban mengikuti verifikasi oleh KPU, sementara parpol lain yang tidak memiliki kursi harus membuat parpol baru atau berkoalisi. Majelis Hakim menyatakan Pasal 316 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Bahwa pasal tersebut tidak jelas "ratio legis" dan konsistensinya sebagai pengaturan masa transisi dari prinsip ET ke prinsip parliamentary threshold yang ingin diwujudkan Pasal 202 UU Pemilu," kata pimpinan Majelis Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dalam kesimpulannya. Kemudian, bahwa parpol-parpol peserta Pemilu 2004, baik yang memenuhi ketentuan Pasal 316 huruf UU 10/2008 maupun yang tidak memenuhi, sejatinya mempunyai kedudukan yang sama. Kemudian, pasal tersebut merupakan ketentuan yang memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap sesama parpol peserta Pemilu 2004, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU Pemilu. Andi mengatakan keputusan MK dikeluarkan setelah peserta pemilu 2009 ditetapkan. Ia menegaskan tahapan pemilu yang telah berjalan tidak bisa diulang kembali. Untuk itu, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut dan berkoordinasi dengan pembuat undang-undang. "Tahapan ini harus jalan terus. Bagaimana mungkin kita samakan dengan partai lain yang harus mengikuti proses dari awal. Apalagi Agustus sudah masuk tahapan pengusulan calon legislatif, tahapan ini tidak bisa ditunda," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008