Jakarta (ANTARA News) - Partai politik peserta pemilu dibagi menjadi tiga kelompok untuk berkampanye, dan masing-masing melaksanakan kampanye di zona yang telah disepakati antara Komisi Pemilihan Umum dan partai.
Partai politik peserta pemilu dan KPU, kata anggota KPU Sri Nuryanti, di Jakarta, Kamis, sepakat membagi provinsi di Indonesia menjadi tiga zona kampanye. Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka.
"Kita yang membuat konsep tiga zona. Penentuannya juga kita adopsi dari pengaturan di 2004. Ketika diajukan ke parpol, mereka langsung setuju," katanya setelah menggelar pertemuan antara KPU dan partai politik, di gedung KPU.
Zona satu meliputi 11 provinsi yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.
Zona dua meliputi 11 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Zona tiga yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
"Partai politik dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan nomor urut peserta pemilu. Kelompok I dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada minggu pertama berkampanye di zona satu," kata Sri Nuryanti.
Sri menjelaskan parpol kelompok I terdiri atas Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Barisan Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Perjuangan Indonesia baru, dan Partai Kedaulatan.
Parpol kelompok II yaitu Partai Persatuan Daerah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republika Nusantara, dan Partai Pelopor.
Kelompok III terdiri atas Partai Golkar, Partai Persatuan Pambangunan, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bintang Reformasi, Partai Patriot, Partai Demokrat, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008