Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum mendapat kepastian terkait penetapan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.
"Padahal kami sudah mengumumkan hasil peserta seleksi PPPK yang lolos uji kompetensi sejak April lalu melalui website. Namun sampai saat ini belum ada kepastiannya dari pemerintah pusat," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Suyono di Sleman, Minggu.
Menurut dia, saat ini sebenarnya Pemkab Sleman tinggal menunggu pengumuman dari pemerintah pusat untuk kepastian pengangkatan dan masa kerja.
"Padahal sudah kami siapkan penggajian, ada dari APBD Sleman, dan kami rasa cukup. Tapi sampai saat ini, informasi pemberkasan juga belum ada," katanya.
Baca juga: Wakatobi dapat kuota 600 orang skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Ia mengatakan, ada 210 peserta yang lolos tes kompetensi, yang meliputi 141 peserta diperuntukan sebagai tenaga guru, 14 peserta tenaga kesehatan, dan 55 peserta penyuluh pertanian.
"Tidak hanya untuk PPPK saja, rencana penerimaan CPNS pada Oktober nanti juga belum ada kejelasan terkait jumlah formasi CPNS. Bahkan terkait jadwal juga belum ada sosialisasi dari pusat," katanya.
Suyono mengatakan, pada tahun ini Pemkab Sleman sudah mengusulkan formasi ke pemerintah pusat sebanyak 727 formasi. Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, di tahun ini, formasi paling banyak tetap bagi tenaga guru dan kesehatan.
"Walaupun jumlah yang diusulkan dengan kebutuhan masih kurang," katanya.
Sementara Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Kabupaten Sleman juga menuntut kejelasan nasib ratusan guru honorer di Sleman yang masih belum jelas.
Baca juga: 249 peserta ikuti ujian penerimaan PPPK di Sumbar
"Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai progres regulasi untuk penyelesaian perekrutan ASN di Sleman," kata Koordinator Daerah FHK2 Sleman Eka Mujiyanta.
Menurut dia, tahun ini, honorer K2 sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, pihaknya melihat masih belum ada kejelasan mengenai pengangkatan dan masa kerjanya.
Dia mengaku tidak menerima sepenuhnya pengangkatan K2 melalui PPPK. Walaupun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Dalam aturan itu nasib PPPK kurang begitu baik nantinya, karena tidak diatur terkait jaminan pensiun," katanya.
Eka mengatakan, pihaknya sempat melakukan beberapa kali audiensi dengan pihak BKPP Kabupaten Sleman.
"Pada 24 September kami bahkan audiensi dengan BKPP klarifikasi perihal penyelesaian K2. Jawaban masih normatif," katanya.
Baca juga: 201 honorer Lombok Barat ikut seleksi PPPK
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019