Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Rapid Test Avian Influenza (flu burung) dengan tersangka Drh IS (Ketua Pengadaan Rapid Test Avian Influenza) dan Drh MS (Pejabat Pembuat Komitmen). Tim penyidik pada Jampidsus yang diketuai Nur Rahmat, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, memeriksa Suwandi Suryo (Direktur PT Elo Karsa Utama) dan Sarimun Sulaeman dari PT Bio Farma sebagai saksi dalam kasus ini, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait proses perubahan syarat tehnis yang diduga menyebabkan PT Bio Farma memenuhi syarat dan memenangkan tender yang dilakukan kedua tersangka dalam pengadaan rapid test avian influenza. Dalam rangka pengendalian wabah virus flu burung, Ditjen Peternakan pada tahun 2006 menyelenggarakan proyek pengadaan Rapid Diagnosa Kit untuk mendeteksi virus flu burung sebanyak 191.000 unit dengan nilai proyek Rp17,19 miliar. Diduga dalam penentuan pemenang tender terjadi pengkondisian yaitu dengan mengubah persyaratan tehnis sehingga PT Bio Farma memenangkan lelang dengan nilai Rp14,89 miliar, kata juru bicara Kejagung itu. Setelah barang didistribusikan ke daerah ternyata Rapid Diagnosa Kit tidak dapat dipergunakan sama sekali, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp14,89 miliar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008