pastikan pengurus OSIS tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sukpakar di Bandarlampung, Minggu, mengatakan instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung. Mereka diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, konflik serta gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

Baca juga: Gubernur apresiasi unjuk rasa mahasiswa Lampung kondusif


Pihaknya, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

"Diminta menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan," ujarnya.

Selain itu, diminta membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Mereka diminta memastikan pengurus organisasi siswa intra-sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;

Juga memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

"Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung," tambah dia.

Baca juga: Kemendikbud terbitkan edaran pencegahan peserta didik ikut unjuk rasa

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019