Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik kecil (gurem).Ketujuh Parpol itu adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka."Menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu, di Jakarta, Kamis. Seperti diketahui, pemohon mengajukan uji materi Pasal 316 huruf d UU Pemilu mengenai electoral treshold (ET), sudah secara sewenang-wenang. Pasalnya, parpol peserta Pemilu 2004, yang tidak memenuhi ET namun memiliki kursi di DPR tidak mempunyai kewajiban mengikuti verifikasi oleh KPU, sementara parpol lain yang tidak memiliki kursi harus membuat parpol baru atau berkoalisi. Majelis hakim menyatakan Pasal 316 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Bahwa pasal tersebut tidak jelas "ratio legis" dan konsistensinya sebagai pengaturan masa transisi dari prinsip ET ke prinsip parliamnetary treshold yang ingin diwujudkan Pasal 202 UU Pemilu," kata Jimly dalam kesimpulannya. Kemudian, bahwa parpol-parpol peserta Pemilu 2004, baik yang memenuhi ketentuan Pasal 316 huruf UU Tersebut maupun yang tidak memenuhi, sejatinya mempunyai kedudukan yang sama. Kemudian, pasal tersebut merupakan ketentuan yang memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap sesama parpol peserta Peilu 2004, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU Pemilu. "Bahwa dengan demikian permohonan para pemohon cukup beralasan, sehingga harus dikabulkan," katanya. Pemohon menyatakan bahwa pasal itu bertentanga dengan Pasal 1 ayat (3), Pasa 28D ayat (1), Pasa 28I ayat (2) UUD 1945, serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008