Jakarta, (ANTARA News) - PT PLN (Persero) dimungkinkan memberi insentif bagi industri yang mengalihkan jam kerjanya dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu dan hari libur. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono di Jakarta, Kamis mengatakan, pengalihan jam kerja membuat biaya pembangkit PLN menjadi lebih efisien. "PLN diuntungkan dengan pengalihan jam kerja tersebut," katanya. Menurut Purwono, insentif yang bisa diberikan PLN bisa berupa tarif yang lebih rendah. Sedangkan sanksinya bisa pemutusan listrik, namun setelah dilakukan pembicaraan terlebih dahulu. "PLN beri jadwal pemadaman, supaya industri juga bisa menyiapkan pembangkitnya sendiri," katanya. Sebelumnya, Dirut PLN Fahmi Mochtar mengaku sulit memberikan insentif kepada industri yang mau mengganti waktu operasinya. "Kalau ada insentif, maka sama saja tidak menurunkan, malah menambah subsidi," katanya. Fahmi menjelaskan, saat ini, ketimpangan antara biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dengan harga jual masih cukup tinggi. Rata-rata BPP PLN sebesar Rp1.300 per kWh, sedang harga jual termasuk ke industri hanya Rp630 per kWh. Pemerintah tengah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) penghematan energi dari lima menteri yakni Menperin, Menteri ESDM, Menneg BUMN, Menakertrans, dan Mendagri. Inti SKB adalah mengatur jam kerja industri dengan mengalihkannya dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu dan hari libur. Namun, SKB tersebut tidak memuat aturan insentif bagi industri yang mengalihkan jam kerja dan sanksi bagi yang melanggarnya. Pemberian insentif dan sanksi dibicarakan secara bisnis antara industri dengan PLN. Dasar pengalihan tersebut karena pada Sabtu-Minggu dan hari libur terdapat daya sebesar 1.000 MW yang tidak terpakai. SKB akan berlaku sampai 31 Desember 2009 atau hingga proyek percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW selesai. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008