Cilacap, (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas menyatakan siap menjalani eksekusi mati asalkan dijalankan sesuai hukum yang benar atau hukum Islam. "Pada prinsipnya, hal itu (eksekusi, red.) bagi klien kami tidak menjadi problem, sepanjang dasar hukumnya kuat," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis, sebelum menuju Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan, tempat ketiga kliennya mendekam. Menurut Michdan, saat ini kliennya masih melakukan upaya hukum berupa pengajuan peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan sendiri (PK ketiga, red.). Namun hingga sekarang, kata dia, belum ada laporan mengenai putusan perkara antara lain berupa pemberitahuan apakah perkara tersebut sudah diterima Mahkamah Agung atau belum. "Biasanya diberitahukan apakah PK tersebut sudah dilimpahkan atau belum, tetapi hingga saat ini belum ada laporan," katanya.Menurut dia, TPM akan mengajukan "judicial review" atau uji material terhadap UU Teroris tersebut karena dianggap cacat. "Bukan berarti mereka (Amrozi cs, red.) takut dipidana mati, mereka siap. Bahkan, mereka menyetujui hukuman mati sesuai hukum Islam," kata dia menegaskan. Disinggung mengenai permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan hukuman mati, dia mengatakan, fatwa tersebut belum turun. Dalam rombongan tersebut tampak keluarga Imam Samudra antara lain Embay Badriyah (ibunda), Zakiah Darajad (istri), Dedi Chaidir (adik), dan Lulu Jamaludin (adik). Sementara dari keluarga kakak beradik Muklas dan Amrozi antara lain terlihat Tariyem (ibunda), Khoriyanah dan Hj Lia Rachmawati (istri Amrozi), dan Eva Nurhidayati (anak Amrozi). Sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman II milik Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, rombongan tersebut harus menjalani pemeriksaan oleh petugas di Pos Dermaga Wijayapura Cilacap.

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008