Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) yang tergabung dalam Kaukus Parpol Masa Depan (KPMD), di Jakarta, Kamis. Ketujuh parpol itu, yakni Partai Nasionalis Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Syarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka. Dalam pengajuan pemohon dengan kuasa hukumnya, Patra M Zen, menyatakan, keberadaan Pasal 316 huruf d UU Pemilu tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pemohon. Adanya ketentuan Pasal 316 huruf d UU tersebut, partai peserta pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold (ET), namun memiliki kursi di DPR tidak mempunyai kewajiban verifikasi dan otomatis dapat mengikuti Pemilu 2009. "Sedangkan partai yang tidak memiliki kursi di DPR maka harus membentuk parpol baru atau bergabung dengan parpol lain," katanya. Karena itu, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 316 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (*)
Copyright © ANTARA 2008
Mungkin lebih pantas ke tujuh partai itu disebut sapta partai sontoloyo....
Mohn agar diteruskan masukan ini kepada MK,
bahwa \"kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dlm UUD45 tidak berarti bebas mendirikan partai. Negara yg menentukan jumlah partai misalnya 5 (lima) saja, masyarakat harus menentukan partai mana yg cocok utk dia. Berserikat konotasinya menurut saya, bukan hrs membuat Parpol tapi serikat-serikat yg lain, misalnya buruh, tani, NGO, dllsbg. Jadi lebih baik negara yg menentukan dan batasi Parpol yg hanya menguras uang negara.
Trm ksh