Karimun, Kepri (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap pemilik PT Jati Catur Niaga, RD, dan direkturnya AP, dalam kasus penampungan dan pendistribusian solar ilegal masih berlangsung. "Sampai saat ini penyidikan terhadap tersangka RD dan AP, masih berlangsung dan hasil penyidikan belum saya ketahui karena pihak penyidik belum memberikan laporan hasil penyidikan," ucapnya di Mapolres Karimun, Kamis. RD dan AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari Briptu Er, oknum Polres Karimun pemilik solar ilegal yang ditangkap oleh jajaran Polsek Tebing. Bahwa solar ilegal miliknya dipasok ke depo milik PT JCN, salah satu agen solar industri dan minyak tanah bersubsidi terbesar di Kabupaten Karimun. "Karena itu RD dan AP harus ikut bertanggungjawab," ucap Djoko. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni Briptu ER, RD, AP, FKY dan AHM (supir dan kenek truk operasional milik PT JCN) dan AC kepala gudang PT JCN. Selain menetapkan keenam tersangka, polisi juga menahan barang bukti berupa satu unit truk operasional milik PT JCN BP 9043 KU yang mengangkut barang bukti dua ton solar ilegal milik Briptu ER ke depo perusahaan tersebut. Senin (7/7) sekitar pukul 14.30 WIB, RD didampingi pengacaranya telah memenuhi panggilan penyidik jajaran Polsek Tebing. Namun sampai saat ini hasil penyidikan belum dapat diketahui. Polisi menjerat keenam tersangka dengan UU RI Migas No 22 tahun 2001 tentang Pendistribusian dan Pengangkutan BBM dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008