Jakarta (ANTARA) - Mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda (PPI Belanda) menyampaikan 12 poin pernyataan sikap kepada pemerintah dan DPR terkait penolakan persetujuan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dan kondisi sosial politik terkini.

Sekretaris Jenderal PPI Belanda Atika Almira dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan pembacaan pernyataan sikap ini dilakukan usai kegiatan Climate Strike di depan kampus Institute of Social Studies (ISS) di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Dua mahasiswa di Kendari tewas, Menristekdikti minta usut tuntas
Baca juga: Polda Metro bantah masih banyak mahasiswa ditahan

Atika menegaskan aksi ini merupakan bentuk respons dari terancamnya kehidupan berdemokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas pengajuan RUU KUHP serta rancangan UU lainnya seperti RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, revisi UU Ketenagakerjaan, UU KPK, dan RUU Minerba.

Ia menambahkan gerakan ini juga menjadi bentuk solidaritas mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Belanda terhadap kawan seperjuangan mahasiswa di Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut antara lain menolak pasal-pasal multitafsir dalam RKUHP yang melanggar hak asasi manusia dan privasi, serta mengancam demokrasi.

Kemudian, menolak pengesahan RUU Pertanahan yang mengkhianati reforma agraria dan berpotensi menindas serta mengancam petani secara khusus dan masyarakat, juga kaum marjinal secara umum.

Mengecam segala macam bentuk tindakan dan UU yang mengancam independensi dan melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi, serta mendukung upaya-upaya untuk mengembalikan independensi KPK.

Lebih jauh, mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengkaji ulang substansi UU KPK.

Selain itu, menolak RUU Pemasyarakatan yang memberikan keringanan hukuman bagi koruptor dan menuntut peninjauan ulang pimpinan KPK terpilih yang sarat akan kontroversi.

Menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang berpotensi menindas pekerja serta mendorong pemerintah untuk memperhatikan hak-hak serta kesejahteraan pekerja.

Menuntut pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan meninjau ulang UU Sumber Daya Air (SDA) yang berpotensi merugikan negara dan mengeksplotasi sumber daya alam.

Mendorong pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan Papua secara komprehensif dan objektif, tanpa menggunakan tindakan represif yang mengandung unsur SARA.

Menagih janji reformasi kepada pemerintah mengenai penuntasan dan peradilan penjahat Hak Asasi Manusia (HAM), menuntut reformasi TNI dan Polri, serta menolak dwifungsi TNI dan Polri.

Mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) untuk melindungi penyintas kekerasan seksual dengan pemahaman mengenai kekerasan seksual yang lebih komprehensif.

Mendesak pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera serta lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan lingkungan termasuk yang berkaitan dengan bencana iklim.

Terakhir, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada rekan-rekan mahasiswa dan jurnalis.

Baca juga: Bukan perintah rektorat, Menristekdikti sebut tidak ada sanksi
Baca juga: Analis: Presiden yang bisa hentikan gerakan massa penolak UU KPK

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019