Bekasi (ANTARA News) - Ribuan guru sukarelawan (Sukwan) di Kota Bekasi mengaku resah, karena diminta membayar Rp500.000 hingga Rp3 juta rupiah per orang oleh pengurus forum solidaritas guru sukwan (FSGS) Kota Bekasi.Uang dalam jumlah itu sebagai tanda ucapan terima kasih kepada tim advokasi yang memperjuangkan status guru sukwan menjadi tenaga kerja kontrak (TKK), kata Sunardi guru sukwan SDN Jatimakmur I, Pondokgede, Bekasi, Rabu."Saya baru menyerahkan uang Rp500 ribu dari Rp3 juta kepada utusan pengurus FSGS Kota Bekasi untuk ucapan terima kasih kepada tim advokasi yang memperjuangkan status sukwan menjadi TKK," ujarnya.Pada 1 Juli 2008, ribuan guru sukwan menerima surat keputusan (SK) dari Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad tentang peningkatan status dari guru honor menjadi TKK.SK Walikota Bekasi itu bernomor 814.1/Kep.57-BKD/VII/2008 tertanggal 1 Juli 2008, tentang peningkatan status tenaga honor pendidik dan kependidikan di sekolah negeri di Kota Bekasi menjadi TKK. Di satu sisi, ribuan guru sukwan di Kota Bekasi sejak 2005 mendambakan peningkatan status menjadi TKK dengan SK Walikota Bekasi, tetapi pada sisi lain juga keberatan diminta uang hingga jutaan rupiah per orang. Hal senada juga diungkapkan oleh Erna Hartati guru sukwan rekan Sunardi bahwa permintaan uang jutaan rupiah untuk ucapan terima kasih kepada tim advokasi cukup memberatkan. Ia mengaku baru sanggup membayar Rp500.000 kepada seseorang yang diutus oleh pengurus FSGS Kota Bekasi, tetapi enggan melunasi karena memberatkan keuangan. Sementara itu, salah seorang guru sukwan di sebuah SDN di Bekasi Utara, R Suteja juga mengaku resah karena diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada oknum pengurus FSGS di wilayah tersebut. Ia merasa keberatan dan resah, karena sebagai guru sukwan yang selama ini hanya mendapat honor tidak seberapa harus mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada tim advokasi sebagai tanda terima kasih yang memperjuangkan status menjadi TKK. Pungutan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah itu selain menimbulkan keresahan para guru sukwan juga dikhawatirkan menjadi pemicu kecemburuan sosial. "Saya mengharapkan pejabat Pemkot Bekasi mengambil sikap tegas atas pungutan tidak resmi hingga jutaan rupiah terhadap guru sukwan yang diangkat menjadi TKK, karena dikhawatirkan menimbulkan konflik horizontal," ujarnya. Di tempat terpisah, Ketua FSGS Kota Bekasi, Ayatulloh ketika dikonfirmasi mengaku memungut uang kepada guru sukwan yang diangkat menjadi TKK, namun jumlahnya bervariasi. Besarnya uang pungutan tidak ditentukan tetapi kesadaran setiap guru sukwan yang diangkat menjadi TKK untuk diberikan kepada tim advokasi yang memperjuangkan nasib mereka sejak 2005 hingga terwujud. "Saya mengakui ada pungutan terhadap mereka tapi besarnya tidak ditentukan dan uang itu untuk ucapan terima kasih kepada tim advokasi yang telah berhasil memperjuangkan nasih mereka menjadi TKK," ujarnya. Ia menambahkan, sebanyak 2.049 guru sukwan telah diangkat menjadi TKK dikuatkan dengan SK Walikota Bekasi nomor 814.1/Kep.57-BKD/VII/2008, tertanggal 1 Juli 2008, tentang peningkatan status tenaga honor pendidik dan kependidikan di sekolah negeri di Kota Bekasi menjadi TKK.Langgar PP Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Sutriyono mengatakan, seharusnya pengurus FSGS tidak meminta uang dengan dalih apapun terhadap guru sukwan yang diangkat menjadi TKK. Tetapi, semua itu masalah internal antara ribuan guru sukwan dengan pengurus FSGS Kota Bekasi dan sebagai wakil rakyat hanya mengimbau agar uang tersebut dikembalikan kepada guru sukwan. Menyinggung dikeluarkan SK Walikota Bekasi tentang peningkatan status guru sukwan menjadi TKK, Sutriyono mengatakan, melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 48/2005. Dalam PP itu disebutkan, pemerintah daerah dan pusat tidak mengangkat guru honor menjadi TKK hingga tahun 2009, sebelum TKK yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Tindakan Walikota Bekasi menerbitkan SK guru sukwan menjadi TKK itu berarti melanggar PP tersebut," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008