Yogyakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul menunda pelaksanaan pembangunan gedung pusat rehabilitasi penyandang cacat korban gempa bumi 27 Mei 2006, sebelum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dalam audensi dengan Komisi C DPRD DIY di Yogyakarta, Rabu, Direktur Eksekutif Walhi DIY Suparlan menyebutkan rencananya pembangunan gedung pusat rehabilitasi penyandang Cacat korban gempa berada di dua lokasi yaitu Dusun Piring dan Klisat, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul di atas tanah seluas 3,5 hektare. "Pemprov DIY perlu memikirkan untuk mencarikan lokasi lain agar tidak berada di lokasi rawan gempa. Karena itu, sebaiknya pembangunannya ditunda dulu sambil menyiapkan lokasi baru dan dokumen pendukungnya," katanya. Ia mengatakan dalam proses pembangunan gedung pusat rehabilitasi ini tidak jelas siapa yang harus bertanggungjawab terhadap dokumen mengenai pengelolaan lingkungan, apakah Pemprov DIY atau Pemkab Bantul. Pemilihan lokasinya pun yaitu di Kecamatan Pundong, Bantul dinilai tidak tepat, karena berada di wilayah yang justru rawan bencana termasuk gempa. "Lokasinya justru berada di wilayah rawan gempa yaitu di zona 2 dengan potensi likuifaksi menengah, sehingga dikhawatirkan jika terjadi gempa besar akan membahayakan penghuninya," katanya. Ia menilai rencana pembangunan gedung tersebut belum dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, sehingga ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008