Banda Aceh (ANTARA News) - Tiga partai politik lokal yang tidak lulus verifikasi faktual menuntut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menghentikan semua proses tahapan Pemilu 2009.
"Melihat realita di lapangan harusnya KIP menghentikan semua proses tahapan pemilu sebelum ada tindakan dan jawaban konkret terhadap permasalahan ini," kata juru bicara Partai Generasi Aliansi Beusaboh Tha`at dan Taqwa (GABTHAT), Sayuthi di Banda Aceh, Rabu.
Tuntutan tersebut dilayangkan secara tertulis oleh Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai GABTHAT dan Partai Lokal Aceh (PLA).
Dalam surat tuntutan bersama itu, ketiga partai lokal tersebut juga meminta KIP NAD segera memverifikasi ulang sekretariat di daerah dan kecamatan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi.
KIP NAD menyatakan empat partai lokal yaitu PARA, GABTHAT, PLA dan Partai Darussalam tidak lulus verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu legislatif.
Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Daulat Atjeh (PDA), Partai Rakyat Aceh (PRA) dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) dinyatakan lulus.
Mencermati tuntutan tersebut, KIP NAD menyarankan partai yang tidak lulus verifikasi dan menolak keputusan tersebut dapat menempuh jalur hukum.
Pimpinan partai yang tidak tidak puas dengan keputusan KIP NAD dan tidak ada solusi terhadap permasalahan itu, puluhan anggota PARA kembali menggelar aksi unjukrasa di depan gerbang kantor KIP.
Kaum ibu datang mengendarai sepeda motor sambil membawa bendera lambang partai, disambut aparat kepolisian yang siaga menjaga pintu gerbang lembaga tersebut.
Sekitar satu jam mereka berorasi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan sambil meminta aparat polisi membuka gerbang agar bisa masuk ke kantor KIP.
Namun akhirnya mereka meninggalkan kantor KIP dan kembali ke kantor sekretariat partai tanpa berhasil bertemu anggota KIP yang pada saat bersamaan sedang mengundi nomor urut peserta pemilu di kantor gubernur Aceh.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008