Ya sudah dipulangkan, tapi tetap wajib lapor
Surabaya (ANTARA) - Polrestabes Surabaya memulangkan 50 orang terduga provokator saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya pada Kamis (26/9).
"Ya sudah dipulangkan, tapi tetap wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Ia mengatakan puluhan orang terduga provokator tersebut telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Aksi ribuan mahasiswa di Surabaya tolak RKUHP berlangsung damai
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyampaikan para terduga provokator dilepas karena tidak ada dampak mau pun korban yang ditimbulkan akibat aksi provokatif mereka.
"Karena akibatnya tidak terlalu ada dampaknya, lalu juga tidak ada korban maka kami lepas untuk wajib lapor," ucapnya.
Saat demontrasi mahasiswa untuk menolak beberapa rancangan undang-undang yang dibahas DPR dan pemerintah di depan Gedung DPRD Jatim, polisi mengamankan total 50 orang yang terdiri dari dua pelajar sekolah dasar (SD), 25 pelajar SMP hingga SMA-SMK dan 23 orang dewasa.
Sebanyak 46 terduga provokator diamankan saat demonstrasi sedang berlangsung, sedangkan empat orang lainnya merupakan pelaku vandalisme yang diamankan saat Kamis pagi.
Puluhan orang tersebut diamankan karena tertangkap melemparkan batu hingga botol, termasuk pelajar SMP yang diamankan lantaran melemparkan bom molotov ke arah petugas.
Terkait barang buktinya, polisi mengamankan 27 ponsel milik para pelaku, beberapa potongan batu, kapak hingga kaleng cat semprot yang dimiliki pelaku vandalisme.
Baca juga: Polda Jatim siagakan 700 personel amankan demo mahasiswa
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019