Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, mangkir dari pemanggilan Komisi Yudisial (KY) untuk dimintai keterangan seputar transkrip rekaman perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. Sedianya Ketua PN Jakbar itu harus memenuhi panggilan KY pada Rabu (9/7), di gedung KY, Jakarta. Ketua KY, Busyro Muqoddas, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Ketua PN Jakbar pada Selasa (8/7) untuk dimintai keterangan pada Rabu (9/7). "Namun ia tidak memenuhi panggilan, hingga kami mengirimkan surat undangan kedua agar hadir pada Kamis (16/7) mendatang yang tembusannya ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi III DPR," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah bertelepon dengan Ayin, hal itu terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2008. Dalam perbincangannya itu, terungkap bahwa Ketua PN Jakbar meminta hakim agung untuk diberangkatkan ke Cina. Busyro mengatakan alasan Ketua PN Jakbar itu tidak hadir, karena sudah diperiksa oleh pihak pengawasan Mahkamah Agung (MA). Dikatakan, seharusnya Ketua PN Jakbar tersebut memenuhi panggilan, dan ketidakhadirannya itu menunjukkan ketidakpatuhan pada peraturan. "KY boleh memintai keterangan dari Ketua PN Jakbar itu, saya menyesali ketidakhadirannya," katanya. Sementara itu, Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, menyatakan, pihaknya tidak memerintahkan hadir atau tidak hadirnya Ketua PN Jakbar itu untuk memenuhi panggilan KY. "Saya tidak memerintahkan berangkat atau menyuruh tidak datang ke KY," katanya. Kendati demikian, ia menyarankan kepada KY untuk tidak turut melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakbar tersebut, karena pengawasan MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. "Kalau KY ikut pemeriksaan, nantinya bisa tumpang tindih rekomendasinya dengan pengadilan tinggi dan MA," katanya. Dikatakan, lebih baik KY memeriksa pihak-pihak lain yang tidak diperiksa oleh MA, seperti terhadap diri Artalyta Suryani. Ia juga menyebutkan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakbar oleh Ketua Badan Pengawasan (Kabawas) MA sudah selesai sejak Selasa (8/7) sore karena transkrip rekaman perbincangannya sudah diperoleh. "Kesimpulan dan rekomendasinya sudah dikirimkan ke Ketua MA, yang akan dibawa dalam rapat pimpinan (rapim)," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008