Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh, membebaskan dua warga yang diduga provokator pada Jumat (27/9) setelah sebelumnya diamankan pada Kamis (26/9) saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat di Meulaboh.
Identitas pria yang dilepaskan tersebut masing-masing berinisial MT dan IH, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Tuntutan belum terpenuhi, mahasiswa duduki gedung DPRK Aceh Barat
"Pelaku kita bebaskan karena terindikasi gangguan jiwa," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK diwakili Kasat Reskrim AKP M Isral, di Meulaboh, Jumat siang
Dua warga tersebut juga sudah diserahkan kepada orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Baca juga: 38 mahasiswa Aceh Barat dilarikan ke rumah sakit akibat gas air mata
Kedua pria tersebut sebelumnya terpaksa diamankan petugas kepolisian karena diduga berusaha memprovokasi massa dengan cara melemparkan batu dan benda tumpul ke arah petugas kepolisian yang memberikan pengamanan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Dua pria ini bukan berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi merupakan warga sipil yang ikut melakukan unjukr asa bersama mahasiswa.
Baca juga: Mahasiswa Aceh shalat gaib untuk korban Randy
Kepolisian setempat juga mengakui dampak aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan satu unit truk pengendalian massa milik Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang membantu pengamanan di halaman Gedung DPRK Aceh Barat di Meulaboh rusak di bagian kaca depan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019