Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR akan mengumumkan 17 nama calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah selama tiga hari melakukan proses `fit and proper test` (uji kelayakan dan kepatutan) kepada 14 kandidat. Pengumuman hasil seleksi terhadap 14 nama calon anggota LPSK yang akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu rencananya dilakukan Komisi III pada Rabu malam (9/7) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Sementara itu 14 orang yang dites sebagai calon anggota LPSK mempunyai latarbelakang profesi beragam, seperti advokat, pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, anggota dan purnawirawan Polri, aktivis perempuan, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), akademisi, bekas aktivis HAM, serta mantan jaksa. Sesuai jadwal, pada hari pertama, Senin (7/7), calon anggota LPSK yang telah mengikuti `fit and proper test` terdiri dari enam orang, yaitu Abdul Haris Semendawai, Ahmad Taufik, I Ktut Sudiharsa, La Ode Ronald Firman, Lies Sulistiani dan Lili Pintauli. Sedangkan di hari Kedua (Selasa 8/7), empat orang, masing-masing Muh Yahya Sibe, Myra Diarsi, Ruswiati Suryasaputra dan SA Supardi. Kemudian, pada hari terakhir (Rabu 9/7) ini, calon yang akan mengikuti `fit and proper test` juga empat orang, yakni, RM Sindhu Krishno, S Sugiyanto Andreas, H Teguh Soedarsono dan Yoostha Silalahi. Pada akhir acara fit dan proper test itu, Komisi III DPR RI dijadwalkan langsung mengadakan rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang lolos seleksi. Sebelumnya, Komisi III DPR telah meminta kepada masyarakat luas untuk memberikan saran serta masukan terhadap calon-calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dari tanggal 26 Juni hingga 3 Juli, yang telah diumumkan di beberapa media massa nasional. Hak Kompensasi Sementara itu, di hari kedua uji kelayakan dan kepatutan, seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, Nadrah Izahari, mengajukan pertanyaan tentang belum terwujudnya hak atas kompensasi dan restitusi terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Pertanyaan itu diajukan kepada Myra Diarsi, salah satu calon anggota LPSK yang berasal dari LSM Eks Komnas Perempuan, saat proses uji itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Suripto (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera). "Walaupun tata cara perlindungan saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat telah diatur tersendiri dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi dan Korban, namun secara faktual masih banyak saksi dan korban pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan hak tersebut," katanya. Untuk itu, Nadrah Izahari menanyakan, seandainya Myra terpilih menjadi anggota LPSK bagaimana caranya untuk merealisasikan hak-hak asasi saksi dan korban dari pelanggaran HAM berat tersebut, mengingat sejak diundangkannya PP tersebut, masih banyak kejadian-kejadian yang tidak bisa diatasi. (*)
Copyright © ANTARA 2008