Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji menyatakan, tidak akan segan-segan memberhentikan jaksa yang memperdagangkan perkara. "Saya akan melakukan tindakan tegas, dengan tidak segan-segan mencopot baik sebagai anggota tim satuan khusus maupun sebagai jaksa. Dan bila perlu memberhentikan dari PNS," katanya dalam acara Pembekalan Anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan dirinya tidak ingin mendengar lagi ada oknum jaksa melakukan perbuatan indisipliner atau merusak kredibilitas dan citra kejaksaan, demi kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu. "Saya tidak ingin mendengar lagi ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan indisipliner, memperdagangkan perkara atau merusak kredibilitas dan citra kejaksaan," katanya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan menyatakan, pembekalan anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi akan dilaksanakan dua hari dari 9 Juli sampai 10 Juli 2008. "Pembekalan itu diikuti oleh 55 orang dari satuan khusus, 32 orang jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan 43 orang pejabat struktural dari Kejagung dan Kejati DKI Jakarta," katanya. Ia menjelaskan pembekalan dimaksudkan untuk memberikan pencerahan, menambah wawasan dan pemahaman tentang Tipologi Tindak Pidana Korupsi. Pemahaman tentang Tipologi Tindak Pidana Korupsi itu terutama terkait yang terjadi pada sektor perbankan, lembaga keuangan non bank seperti dalam bursa efek. Kemudian, dalam pengadaan barang dan jasa, proyek-proyek pembangunan fisik, gratifikasi/suap, dan pencucian uang serta hal yang terkait dengan pelayanan publik dan proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Materi pembekalan akan diberikan oleh Prof DR Andi Hamzah dari Bank Indonesia, serta pemateri dari Bank Mandiri, BPKP, PPATK, Bursa Efek Indonesia, dan UI," katanya.

Copyright © ANTARA 2008