Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Maftuh Basyuni kembali menegaskan, SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintah peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama. Hal itu ditegaskan Menag Muhammad Maftuh Basyuni pada acara sosialisasi SKB tentang JAI di hadapan tokoh ormas Islam tingkat pusat, di Operation Room Departemen Agama, Jakarta, Rabu (9/7). Bagi pemerintah, masalah JAI mempunyai dua sisi. Pertama, Ahmadiyah adalah penyebab lahirnya pertentangan dalam masyarakat yang berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat. Sisi lainnya, warga JAI adalah korban tindakan kekerasan sebagian masyarakat. "Kedua sisi ini harus ditangani oleh pemerintah," kata Maftuh. Menag mengatakan, warga JAI yang melanggar SKB ini dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk badan hukum dan organisasinya sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sementara itu, warga atau masyarakat yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga JAI, kata Maftuh, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 156 tentang penyebaran kebencian dan permusuhan, pasal 170 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang, pasal 187 tentang pembakaran, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia menjelaskan, SKB ini juga memerintahkan aparat pusat dan daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan bagi pelaksanaan SKB ini. "Langkah pembinaan ini memberi kesempatan kepada penganut JAI untuk memperbaiki perbuatannya yang menyimpang," ucap Menag. Secara teknis yuridis, katanya, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka masyarakat dapat melaporkan kepada aparat hukum, yang selanjutnya akan mengambil tindak lanjut. "Pengadilanlah yang memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak, setelah mendengarkan saksi ahli, "ujarnya. Hadir pada acara sosialisasi SKB JAI di hadapan tokoh ormas Islam ini, Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono, Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag Atho Mudzhar dan sekitar 50 peserta tokoh ormas Islam tingkat pusat. (*)
Copyright © ANTARA 2008