Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian menegakkan hukum bagi setiap pelaku kekerasan, tidak terkecuali terhadap oknum aparat kepolisian.
"Bagi kami situasi sejak Senin sampai hari ini tidak kondusif. Kami harap situasi bisa dipulihkan secepatnya, salah satunya kepastian proses dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Amiruddin mengatakan bahwa peristiwa kekerasan terhadap mahasiswa di Jakarta dalam aksi unjuk rasa, khususnya mahasiswa Al Azhar yang terluka parah, Faisal Amir, dan kekerasan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa di Kendari harus segera diusut tuntas.
Baca juga: Komnas HAM desak polisi hentikan tindakan kekerasan hadapi mahasiswa
Menurut dia, harus ada komitmen segera dari pemerintah, aparat kepolisian, dan dukungan penuh Presiden untuk menegakkan keadilan.
"Kami dari Komnas HAM akan mencoba terus memantau dan mendorong supaya hal-hal begini tidak terus terjadi," ujar Amiruddin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpendapat bahwa jika Presiden dapat bersikap responsif terhadap dinamika yang sedang terjadi, dinamika di lapangan akan surut dan normal kembali.
Namun, sebaliknya apabila ketidakpastian dibiarkan terus-menerus dan unjuk rasa terus terjadi, Komnas HAM berharap unjuk rasa dapat dilakukan secara damai dan kepolisian bisa lebih persuasif.
Baca juga: Komnas HAM minta pemerintah dan DPR dengarkan masukan untuk RKUHP
"Pengalaman kepolisian dalam penanganan aksi massa di depan Bawaslu sempat diapresiasi publik meski saat itu ada juga kritik keras. Akan tetapi, jika itu bisa dilakukan, kenapa tidak bisa melakukan hal sama dalam menangani mahasiswa?" kata Choirul.
Choirul berharap kasus kekerasan tidak melebar dan tidak perlu ada tindakan berlebihan dari semua pihak.
Ia juga berharap semua pihak dapat menciptakan kondisi damai, dengan bersama-sama melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019