Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan akan menghubungi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penangkapan terhadap dua aktivis Dhandy Laksono dan Ananda Badudu.
"Saya akan komunikasikan dengan Kapolri ya," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Pratikno menjawab pertanyaan soal pernyataan Presiden Joko Widodo agar tidak meragukan komitmennya terhadap demokrasi tapi pihak kepolisian malah menangkap dua aktivis dan 94 mahasiswa.
Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada Presiden Jokowi tapi Presiden memilih tidak menjawab pertanyaan itu dan meminta Pratikno untuk menjawabnya.
Aktivis dan pendiri Watchdoc pada Kamis (26/9) malam dijemput oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Pondokgede Bekasi pada sekitar pukul 23.00 WIB dan diperiksa selama hampir 4 jam.
Baca juga: Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro
Meski tak ditahan, status Dhandhy adalah tersangka ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan SARA sesuai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Menurut kuasa hukum Dhandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, ada sekitar 14 pertanyaan dengan 45 turunan pertanyaan yang diajukan polisi kepada Dhandhy.
Dhandhy menjelaskan ia diperiksa terkait "postingannya" di Twitter yang diunggah pada 23 September 2019. Cuitan tersebut berisi mengenai kondisi soal Wamena dan Jayapura di Papua.
Baca juga: Polda Metro Jaya lepaskan Ananda Badudu
Dhandhy mengaku terkejut terkait penangkapan tersebut karena biasanya sebelum ditangkap pihak terlapor dipanggil terlebih dahulu oleh kepolisian. Jika tak kooperatif baru bisa dilakukan penangkapan.
Selain Dhandhy, aktivis hak asasi manusia sekaligus musisi Ananda Badudu juga dijemput dari rumahnya pada Jumat (27/9) pagi sekitar pukul 04.30 WIB oleh petugas Polda Metro Jaya.
Ananda dijemput dengan tudingan menggalang dana untuk unjuk rasa mahasiswa namun pada Jumat sekitar pukul 10.17 WIB sudah dibebaskan.
Kuasa hukum Ananda, Usman Hamid, menegaskan status Nanda hanya sebagai saksi.
"Saya salah satu orang yang beruntung, punya 'privilege' untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda di Polda Metro.
Baca juga: Amnesty International minta kasus Ananda Badudu tidak dilanjutkan
Ia mengatakan masih banyak mahasiswa yang lebih membutuh bantuan dari pada dirinya di Polda Mentro karena mereka diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara-cara yang tidak etis.
Penangkapan Ananda Badudu ini terkait dengan aksi mahasiswa pada Senin-Selasa, 23-24 September 2019. Ananda memang melakukan penggalangan dana di laman Kitabisa.com.
Dalam dua hari penggalangan dana, Ananda berhasil mengumpulkan dana Rp 175 juta. Dana tersebut Ananda gunakan untuk kebutuhan logistik, penyewaan mobil komando, dan transportasi pendemo.
Selain Dhandy dan Ananada, sejauh ini kepolisian telah menangkap 94 orang dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR pada Selasa (24/09).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019