Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat edaran penanganan kegiatan belajar saat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Surat edaran yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 16 September 2019 tersebut, mengatur tentang langkah-langkah penanganan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak asap, dengan memfokuskan penanganan terhadap pelaku pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Libur sekolah di Kalteng diperpanjang akibat kabut asap
Baca juga: Siswa Pariaman kembali sekolah setelah diliburkan akibat kabut asap
"Bencana asap dari kebakaran hutan, dan lahan sangat berdampak kepada kesehatan, dan keselamatan warga, termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, tetap utamakan keselamatan dan kesehatan saat kegiatan belajar mengajar," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam meminimalisir dampak kebakaran hutan terhadap proses belajar mengajar, pemerintah daerah (pemda) diharapkan dapat menyediakan masker untuk mengurangi dampak negatif kabut asap bagi para pelaku pendidikan.
Selain itu, satuan pendidikan terdampak asap harus mendapatkan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap dengan memanfaatkan alat penyaring udara, dan berbagai alat lainnya yang dapat membantu sirkulasi udara bersih di dalam kelas, sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan.
Menteri Muhadjir mengimbau untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar apabila dampak asap sudah melewati ambang batas.
Terdapat dua skema dalam pengaturan penentuan libur sekolah akibat dampak asap. Pertama, apabila indeks standar pencemar udara (ISPU) dikategorikan Sangat Tidak Sehat, yaitu apabila berkisar 200-299, maka Pemda dapat proaktif untuk meliburkan kegiatan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan jenjang pendidikan menengah.
Kedua, tindakan meliburkan total seluruh kegiatan di satuan pendidikan dapat ditempuh apabila ISPU dikategorikan Berbahaya, yaitu ISPU di atas 300.
Satuan pendidikan pun diharapkan dapat terus memotivasi semangat belajar siswa dengan pemberian tugas terstruktur yang dapat dikerjakan di tempat tinggal masing-masing. Para siswa bisa belajar melalui aplikasi pembelajaran yang dibuat Kemendikbud yakni Rumah Belajar.
Baca juga: Jambi gencarkan ruang pemulihan dampak asap di sekolah
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019