Surabaya (ANTARA News) - TNI AL bekerjasama dengan Departemen Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Selasa, mengadakan acara sosialisasi standar operasional dan prosedur penyidikan tindak pidana perikanan. Kegiatan di Pusat Latihan Kapal Perang (Puslatkaprang) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) itu diikuti para komandan satuan Kapal, komandan Pangkalan TNI AL (Lanal), serta para komandan kapal perang di jajaran Koarmatim. Sosialisasi itu bertujuan untuk menjamin keseragaman dan kepastian hukum bagi penyidik dalam menangani perkara tindak pidana perikanan secara cepat dan tepat. Tampil sebagai pembicara adalah Asisten Operasi (Asops) Kasal yang diwakili oleh Laksamana Pertama TNI IGN Dadiek Sunarto, Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2S) Departemen Kelautan dan Perikanan Dr Ir Aji Sularso, MMA dan Kepala Dinas Pembinaan Hukum TNI AL Laksamana Pertama TNI Sunaryo, SH. Dirjen P2S menjelaskan bahwa dalam proses penegakkan hukum, penyidik memegang peranan yang sangat penting, karena merupakan aparat hukum yang menggerakkan mekanisme sistem peradilan pidana. "Yakni mulai proses ditemukannya suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Hasil penyidikan akan menjadi bahan penyusunan dakwaan oleh penuntut umum dalam proses persidangan pidana," ujarnya. Oleh karenanya, berhasil tidaknya fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan sangat tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. "Untuk menjamin terlaksananya penyidikan yang optimal oleh penyidik PNS perikanan, perwira TNI AL dan Polri, maka Departemen Kelautan dan Perikanan, Polri dan TNI AL menyusun pedoman berupa standar operasional dan prosedur penanganan perkara tindak pidana perikanan di tingkat penyidikan dan prapenuntutan yang dapat digunakan oleh ketiga unsur penyidik tersebut," katanya. Menurut dia, kesepakatan tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan bersama, 4 Februari 2008 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008