Oleh Arief MujayatnoJakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, pada Senin (7/7) malam mengumumkan sebanyak 34 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi sekaligus dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.Parpol tersebut terdiri atas 16 partai yang memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu sebagai peserta Pemilu 2009, dan 18 partai baru yang lolos verifikasi administrasi dan faktual KPU.Sebanyak 16 partai yang memiliki kursi di DPR RI pada periode 2004-2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa harus melewati tahapan verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Karya Perjuangan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan, 18 partai baru yang lolos verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009 adalah Partai Barisan Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Karya Perjuangan.Selain itu, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Partai Kedaulatan, Partai Matahari Bangsa, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Pemuda Indonesia, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Persatuan Daerah, dan Partai Republika Nusantara. Selain itu, KPU juga menetapkan enam partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang lolos menjadi peserta Pemilu 2009, yakni Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh. Dengan demikian, kontestan Pemilu 2009 jauh lebih banyak dari Pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol. Sebelumnya, pesta demokrasi pertama di awal era reformasi yakni Pemilu 1999 diikuti 48 parpol. Dengan ditetapkannya 34 parpol sebagai peserta Pemilu 2009, maka keinginan sejumlah kalangan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Tanah Air menjadi tertunda lagi. Gelagat akan banyaknya partai yang menjadi peserta Pemilu 2009 sudah terlihat jelas ketika para wakil rakyat menyetujui salah satu pasal dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, yang mengatur bahwa 16 parpol peserta Pemilu 2004 yang mendapatkan kursi di DPR RI bisa langsung mengikuti Pemilu 2009 tanpa proses verifikasi faktual. Ketika itu, pengesahan mengenai ketentuan tersebut memakan waktu yang cukup lama melalui proses lobi sebelum akhirnya dicapai kesepakatan yang merupakan hasil kompromi tersebut. Dalam pembahasan UU tersebut, parpol besar cenderung menginginkan diloloskannya ketentuan batas minimal perolehan suara parpol untuk bisa mengikuti pemilu selanjutnya (electoral threshold), dan batas minimal perolehan kursi parpol di DPR RI (parliamentary threshold). Namun, usulan itu ditolak oleh parpol lain di DPR, sehingga akhirnya disepakati pasal kompromi (pasal 315 dan 316) yang memperbolehkan 16 parpol yang mendapatkan kursi di DPR bisa langsung ikut Pemilu 2009. Padahal, jika mengikuti ketentuan electoral threshold dalam UU sebelumnya, maka hanya ada tujuh parpol dari 16 parpol tersebut yang bisa langsung ikut Pemilu 2009, yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PKS. Ketua Umum DPP Partai Golkar, M. Jusuf Kalla, ketika itu berpendapat bahwa jumlah parpol peserta pemilu yang turun dari 48 parpol pada Pemilu 1999 menjadi 24 parpol pada Pemilu 2004 menunjukkan masyarakat saat ini cenderung menginginkan jumlah partai yang sedikit."Semua masyarakat sudah `capek` kalau banyak partai, dan itu kecenderungannya sudah baik. Peserta Pemilu 2009 mendatang diharapkan akan lebih kecil lagi, mudah-mudahan bisa 12 parpol," katanya.Dalam hal pembatasan jumlah parpol, Kalla yang juga Wakil Presiden mengatakan, proses perampingan atau penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia terjadi secara alamiah berdasarkan ketentuan electoral threshold dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Dengan catatan, ketentuan dalam UU tersebut dilaksanakan secara konsekuen. Pendapat yang tidak jauh berbeda dikemukakan mantan anggota KPU, Anas Urbaningrum, yang mengatakan bahwa banyaknya jumlah parpol peserta Pemilu 2009 merupakan kegagalan dalam menyederhanakan sistem kepartaian. "Jumlah 34 Parpol itu terlalu banyak. Bandingkan dengan Pemilu 2004, yang hanya diikuti oleh 24 Parpol. Jadi semangat untuk menyederhanakan sistem kepartaian, pada titik ini, tidak berhasil," kata salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Partai Demokrat itu. Menurut dia, kegagalan KPU kali ini merupakan kegagalan bersama yang harus diterima sebagai kenyataan demokrasi. "Kita sama-sama melihat ini sebagai ketidakberhasilan bersama, namun demikian karena sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, kita harus terima sebagai kenyataan demokrasi," ujarnya.Sementara itu, sejumlah parpol yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2009 menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Ketua Umum Partai Matahari Bangsa (PMB), Imam Addaruqutni, mengatakan bahwa pihaknya segera menjalankan program kampanye dan menyusun kekuatan untuk pemenangan Pemilu 2009. "Sebagai partai baru, kami tidak punya waktu yang panjang untuk berkampanye. Kesempatan yang ada saat ini akan digunakan sepenuhnya untuk berkampanye demi meraih jumlah suara yang signifikan dalam Pemilu 2009," katanya. Ia mengungkapkan, PMB berkomitmen untuk melahirkan wakil-wakil rakyat yang melakukan peran advokasi terhadap masyarakat dan dapat mengangkat semua kesulitan pokok yang dihadapi masyarakat. Sedangkan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Sesjen Hanura), Akbar Faizal, mengatakan bahwa sejak awal jajaran pimpinan partainya sudah optimis bahwa Hanura bakal menjadi salah satu partai yang ikut, serta di Pemilu 2009. Keyakinan tersebut, ujarnya, didasarkan pada modal awal partai itu yang dikendalikan oleh mereka-mereka yang sudah sangat berpengalaman di ranah politik nasional. Namun, Akbar juga mengatakan bahwa prestasi yang telah dicapai partainya tersebut adalah hasil dari kerja keras yang terukur serta pengalaman seluruh keluarga besar Hanura. "Jadi, dengan modal-modal itulah yang membuat kami sejak awal yakin akan lolos," katanya.Ia menambahkan bahwa segenap jajaran partai yang dipimpin Ketua Umum Wiranto itu kini tengah berkonsentrasi menghadapi pemilu legislatif. Pada sisi lain, pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate, DR Sukardi Rinakit, berpendapat bahwa hanya parpol baru yang memiliki sumber daya politik yang kuat dan figur alternatif yang akan menjadi pilihan rakyat. "Minimal partai politik baru seperti itulah yang bakal menarik minat dan perhatian rakyat pemilih," katanya. Sukardi mengemukakan, karena pilihan Parpol masih terlalu banyak, diperkirakan publik tetap memilih partai-partai lama, terutama partai besar, atau Parpol yang kendati pun baru tapi punya figur alternatif. "Hanya Parpol baru dengan sumberdaya politik kuat dan apalagi punya figur alternatif yang akan mendapatkan perhatian masyarakat. Tapi, banyak yang bakal tetap pendiriannya pada parpol besar atau parpol lama, karena mereka bingung memilih dari banyaknya parpol baru," katanya. Dengan jumlah parpol sebanyak 34 partai, maka kecenderungan yang terjadi ialah publik bingung dan tidak mengenal partai baru yang muncul tersebut. "Makanya, saya katakan hanya partai baru yang mempunyai sumber daya politik kuat, utamanya mempunyai figur alternatif, yang akan mendapatkan perhatian masyarakat," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008