Sekarang "bola panas" ada tangan Presiden

Kupang (ANTARA) - Pakar komunikasi dari Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Dr. ALo Liliweri, MSi mengatakan, dalam situasi negara seperti saat ini, "bola panas" ada di tangan Presiden Jokowi.

"Sekarang 'bola panas' ada tangan Presiden. Presiden harus bicara langsung kepada publik. Jangan lewat menteri," kata Alo Liliweri kepada Antara di Kupang, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan gerakan demonstrasi dalam beberapa hari terakhir ini dan langkah apa yang mesti dilakukan pemerintah.

Tuntutan mahasiswa terkait penundaan pengesahan uu telah dikabulkan oleh pemerintah dan DPR sehingga secara faktual semestinya tidak perlu lagi ada aksi demonstrasi lanjutan.

Baca juga: Rizal Ramli ingatkan Presiden Jokowi kembalikan kepercayaan publik

Namun pada kenyataannya, demonstrasi tidak surut, tetapi justru meluas dengan pelibatan partisipan, bahkan aksi mahasiswa sudah menjurus ke anarkis.

Menurut dia, demonstrasi awal tentang revisi Undang-Undang KPK karena dianggap tidak cukup waktu untuk diskusi publik, lalu menyulut kemarahan.

Disusul demonstrasi tentang penundaan RUU KUHP, yang kemudian diterima oleh Presiden.

Namun, penerimaan ini tidak dengan sendirinya menghalau niat demonstran, tetapi ditambah dengan agenda lain.

"Jadi demonstrasi rupanya menjadi ranah di mana semua kompleksitas tuntutan jadi satu. BPJS, listrik dan lain-lain pada naik," katanya.

Profesor Alo Liliweri juga menyayangkan keterangan Polri dan lainnya, seolah olah mahasiswa ditunggangi pihak ketiga.

Baca juga: Presiden Jokowi terima masukan pengaturan wilayah privat RUU KUHP

"Loh, demonstrasi tahun 1998 yang kemudian melahirkan reformasi, rezim jatuh, lalu sekarang semua yang mengkritik itu menikmati reformasi 1998 itu," katanya.

Artinya, semua persoalan yang disampaikan mahasiswa dan elemen masyarakat ini, bermuara pada Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan/Kepala Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Baca juga: Presiden Jokowi akan segera temui mahasiswa

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta (26/9).

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019