Jakarta (ANTARA News) - Setelah melaporkan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan kucuran dana dari Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR periode 1999-2004, Koalisi Penegak Citra DPR kembali melaporkan sejumlah anggota DPR terkait kasus dugaan kucuran dana terkait suap (gratifikasi) ke Badan Kehormatan (BK) DPR.Delegasi Koalisi Penegak Citra DPR menemui BK DPR di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa petang. Koalisi diwakili Ibrahim Fahmi Badoh (ICW), Handy Yulianto (TII) dan Danardono dari Indonesia Parliamentary Center.Mereka diterima Ketua BK DPR Irsyad Sudiro, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, anggota BK DPR Marcus Silano dan Agung Sasongko.Dalam berkas laporannya, Koalisi Penegak Citra DPR secara tegas melaporkan lima anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu AN dalam kasus alih fungsi lahan di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dan nama ST yang kasus yang sama serta SD pada kasus pengadaan alat pemadam kebakaran di Riau. Selain itu, HY pada kasus dugaan kucuran dana BI ke anggota DPR periode 1999-2004 dan BR pada kasus pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Dephub. Koalisi berdasarkan data yang dikutip dari sebuah media cetak Ibukota pada 1 JUli 2008, melaporkan pula adanya indikasi 48 anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima dana dari BI. Dalam data itu disebutkan, sebanyak 14 anggota Fraksi PDIP diduga menerima dana BI senilai Rp3,350 miliar, 12 anggota Fraksi Partai Golkar diduga menerima dana Rp3 miliar, 5 Anggota Fraksi PPP diduga menerima Rp1,5 miliar. Kemudian, 5 anggota Fraksi PKB diduga menerima Rp1,4 miliar, 5 anggota Fraksi Reformasi diduga menerima Rp1,25 miliar, 4 Anggota Fraksi TNI/Polri diduga menerima Rp1 miliar, 1 anggota Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (FKKI) diduga menerima Rp250 juta, 1 anggota Fraksi Bulan Bintang diduga menerima Rp300 juta dan 1 anggota FRaksi Partai Daulat Umat diduga menerima Rp250 juta. Koalisi Penegak Citra DPR mendesak BK DPR segera memerika mereka, terutama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu juga memantau kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama lain yang diduga terkait kasus tersebut. "BK DPR agar segera menindaklanjuti laporan Koalisi dalam bentuk pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai wewenang, seperti diatur dalam Pasal 59 Tata Tertib DPR," kata Ibrahim Fahmi Badoh. Koalisi juga mendesak fraksi-fraksi di DPR agar proaktif dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme internal. Menanggapi laporan itu, Irsyad Sudiro dan Gayuis Lumbuun menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku. "Tetapi LSM jangan hanya melaporkan yang jelek-jelek, tetapi juga harus obyektif melaporkan yang bagus, seperti hak angket," kata Irsyad. Dia menyatakan, demokrasi harus disuburkan dengan kritik, tetapi harus seimbang dengan memperhatikan yang positif.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008