Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Perhubungan akhirnya menyetujui penonaktifan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Kapal Patroli senilai Rp120 miliar, Djoni Algamar. "Surat permohonan untuk itu sudah saya tandatangani. Biar fokus dengan proses hukum," katanya menjawab pers di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, Effendi Batubara telah menonaktifkan Ketua Panitia Lelang Kapal Patroli, Didik Suhartono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TP. Malau. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kata Effendi, dirinya baru mengusulkan ke Menhub karena hal itu kewenangan Menhub. Djoni Algamar adalah eselon II dengan jabatan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Tender pengadaan kapal itu ini sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul penangkapan anggota Komisi Perhubungan, Bulyan Royan dalam dugaan suap. Saat ditangkap beberapa waktu lalu, Bulyan membawa uang 66 ribu dolar AS dan 5500 euro. Bulyan kini sudah tersangka, bersama Dirut salah satu perusahaan pemenang tender, Dedi Suwarsono. Jusman menegaskan, penonaktifan itu bukan pemecatan. "Mereka hanya mengembalikan tugas rutinnya sementara kepada pejabat lain yang ditunjuk," katanya. Selain itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam kasus tersebut. KPK pun hari ini (8/7) dilaporkan telah memeriksa sejumlah anggota panitia lelang pengadaan kapal patroli tersebut. Menhub pun sebelumnya, mengkaji kemungkinan tender tersebuat dievaluasi. "Kami akan minta BPKP untuk mengauditnya. Jika ternyata lebih banyak merugikan, akan kami batalkan," kata Jusman sebelumnya. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008