Penangkapan Ananda terkait penghimpunan uang yang dilakukan Ananda melalui media sosial yang disalurkan untuk demostrasi mahasiswa pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9) di gedung DPR/MPR yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.

Jakarta (ANTARA) - Mantan wartawan Tempo yang juga seorang musisi Ananda Badudu mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menginformasikan dirinya telah dijemput oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Cuitan itu di-posting sekitar dua jam dari pukul 07.27 WIB yakni "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa".

Selanjutnya akun Twitter Anada dengan alamat @anandabadudu kembali men-twit cuitan bertuliskan "Saya dijemput polda".

Baca juga: Politikus Golkar: Tak perlu turun ke jalan untuk tolak UU

Baca juga: Tak setuju denda untuk gelandangan, anak punk demo tolak RKUHP di DPR

Baca juga: Pengamat: Pengaduan konstitusi bisa jembatani penguasa dengan rakyat

Masih di jam yang sama Twitter Anada memposting sebuah gambar seseorang sedang memegang kertas kuning seperti laporan BAP yang ada di kepolisian.

Kabar penjemputan Ananda tersiar ramai di sosial media maupun media arus utama. Cuitan Ananda soal penjemputan dirinya mendapat banyak komentar dan re-twiet dari pengikut sosial medianya.

Enam jam sebelumnya, Ananda juga sempat men-twit 'stay safe dan jaga teman'.

Penangkapan Ananda terkait penghimpunan uang yang dilakukan Ananda melalui media sosial yang disalurkan untuk demostrasi mahasiswa pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9) di gedung DPR/MPR yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.

Pada dinding akun Twitter @anandabadudu menuliskan kalimat "massa aksi yang temannya dilarikan ke RS bisa kirim nomor hape untuk dihubungi ke email korbanaksi@gmail.com".

Penjemputan Ananda ini menyusul setelah sebelumnya jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.

Setelah penangkapan tersebut Dandhy sudah diizinkan pulang Jumat pagi tetapi status tersangkanya tidak dicabut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai ketetangan sudah dilepas tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.

"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019