Dandhy Laksono ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Jakarta (ANTARA) - Jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam sudah diizinkan pulang, Jumat pagi.
Kepulangan Dandhy diungkap politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter.
"Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.
Dandhy Laksono ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro
Baca juga: Pelaporan Dandhy Laksono berpotensi ganggu kebebasan di medsos
Baca juga: Aktivis nilai pelaporan Dandhy Laksono tentang demokrasi
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi.
Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Dandhy Laksono mengundang protes sejumlah tokoh Yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019