Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat (27/9) menyediakan empat lokasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling, untuk memudahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro empat wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Untuk wilayah Jakarta Pusat masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Wilayah Jakarta Barat ada di Kampus Binus Anggrek, Kebun Jeruk. Sedangkan wilayah Jakarta Selatan terdapat di tiga lokasi yakni Gedung Sampoerna Strategik layanan dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan 11.30 WIB.

Siang harinya berpindah ke Gedung Smesco mulai pukul 12.30 sampai 15.00 WIB dan Lemdiklat Polri Pasar Jumat.

Terakhir untuk wilayah Jakarta Timur layanan SIM keliling ada di Mall AEON Cakung.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019