Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas Muchdi Pr yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir dari Bareskrim Mabes Polri sejak Senin (7/7). "Berkas tahap pertama baru diterima Senin (7/7) kemarin dari Bareskrim Mabes Polri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, tindak lanjut dari penyerahan berkas tahap pertama itu, merupakan tugas dari jaksa peneliti perkara untuk menyelidiki apakah berkas itu sempurna atau belum sempurna. Atau berkas itu, kata dia, apakah sudah memenuhi persyaratan formil atau materiil atau tidak. "Kalau sudah sempurna, maka akan dilanjutkan penyerahan tahap II atau tersangka dan barang bukti," katanya. Sebaliknya, ia menambahkan kalau berkas itu belum sempurna maka jaksa memberikan petunjuk (P19) agar nantinya dipenuhi oleh pihak penyidik. "Jaksa harus betul-betul mengkajinya mengenai sudah sempurna atau tidak sempurnanya berkas itu," katanya. Tim jaksa yang menangani berkas itu sendiri berasal dari Jampidum, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Cyrus Sinaga dan Agus Ruswandi. Ia mengatakan sesuai KUHP maka tim jaksa peneliti itu akan memberikan sikap lengkap atau tidak lengkapnya berkas tersebut selama tujuh hari sejak berkas itu diterima kejagung. Dikatakan, Muchdi Pr dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. "Bisa dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP," ujarnya. Sebelumnya dilaporkan, Mantan Danjen Kopassus dan mantan Deputi B Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, saat ini menempati Rutan (rumah tahanan) Brimob. Muchdi Pr sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008