Salah satunya Pasal 27 ayat (3) yang dapat menimbulkan kontroversi karena pasal itu menyebutkan petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik harus melaporkan hasilnya ke pemerintah.
"Petani seharusnya diberikan mekanisme pelaporan yang mudah sehingga mereka mau membantu secara sukarela,” kata Galuh berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: RUU Budi Daya Pertanian diharapkan tambah jumlah petani
Mekanisme prosedur pelaporan yang mudah dan seefisien mungkin itu harus segera disiapkan agar nantinya tidak menghambat petani untuk terus berusaha menyediakan mengembangkan benih secara mandiri.
Selain itu, pemerintah mesti menjadi pihak yang proaktif dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan data-data dari petani.
Galuh juga mengkritisi pasal 29 ayat (3) yang menyebutkan bahwa varietas hasil pemuliaan petani kecil dalam negeri hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu wilayah kabupaten atau kota.
Pasal itu, kata dia, sangat membatasi ruang gerak petani dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman.
Padahal, menurut dia, MK justru memperbolehkan petani kecil mengedarkan varietas hasil pemuliaannya tanpa ada wilayah yang membatasi.
Galuh mengatakan kegiatan pemasaran ke wilayah lain oleh petani, walaupun itu lewat petani kecil, merupakan kesempatan yang baik untuk memperkaya plasma nutfah dan benih-benih lokal di Indonesia.
Ia melihat kedua pasal dalam UU yang tujuan utamanya untuk melindungi petani itu dapat membatasi ruang gerak petani, khususnya petani kecil.
Di luar dari kedua pasal itu, beberapa pasal dalam UU tersebut mendapat apresiasi dari Peneliti CIPS itu karena sudah mengakomodir keterlibatan sektor swasta mengimpor benih dari luar negeri untuk tujuan pemuliaan, kendati dibatasi hanya untuk benih yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri.
“Keterlibatan sektor swasta untuk bekerjasama dengan petani dapat membantu petani melebarkan usahanya dan juga berpotensi menghasilkan benih yang lebih banyak dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. UU yang ada sudah seharusnya mengakomodir kebutuhan semua pihak, terutama petani sebagai produsen utama,” kata Galuh.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Sidang Paripurna 10 pada Selasa, 24 Agustus 2019 lalu telah mengesahkan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengatakan UU tersebut dibuat untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani kecil.
Ia mengaku penyusunan draf UU itu sudah melibatkan akademisi, pakar, praktisi, pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Ia menambahkan pemerintah pun sudah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU itu.
Amran mengatakan sejumlah poin yang ada dalam UU itu juga merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 yang berisikan tentang pengecualian petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.
Baca juga: Koalisi LSM tolak pengesahan RUU Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019