Gue ngerti maksud pasal itu. Niatnya bagus, tapi penghinaan itu apa, apakah ini delik aduan atau apa, perlu dijelaskan,

Jakarta (ANTARA) - Sempat mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR pada Selasa (25/9), Youtuber Andovi da Lopez mengatakan ingin menyuarakan pendapatnya soal pasal 353 dan 354 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Karena menurut gue, kebebasan pers, sangat penting untuk menjaga demokrasi, di RKHUP 353, 354, yaitu penghinaan terhadap kekuasaan hukum dan lembaga milik negara,” ujar Andovi di Jakarta, Kamis.

“Gue ngerti maksud pasal itu. Niatnya bagus, tapi penghinaan itu apa, apakah ini delik aduan atau apa, perlu dijelaskan,” lanjut pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Baca juga: Pesan Andovi da Lopez untuk pembuat konten

Pasal 353 menyebutkan "setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".

Sementara, Pasal 354 mengatakan bahwa mereka yang menyebarluaskan penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi juga dapat dipidana.

Baca juga: Tak setuju denda untuk gelandangan, anak punk demo tolak RKUHP di DPR

Andovi tidak sendirian saat turun ke jalan menyampaikan aspirasi. Dia bersama kakaknya Jovial da Lopez dan sejumlah influencer dan youtuber lainnya, termasuk Chandra Liow, bergabung bersama mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.

Saat ini, DPR menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap bermasalah. Selanjutnya, Andovi berharap mahasiswa dan para pakar tetap mengawal kerja DPR.

“Negeri ini butuh mahasiswa-mahasiswa kayak gini, bukan yang rusuh ya, yang benar. Gue akan membantu dengan cara gue, cara gue apa? Simak berikutnya ,” ujar Andovi.

Baca juga: Akademisi: Gerakan mahasiswa sudah bergeser

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019