Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa lima anggota panitia lelang pengadaan 20 kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub). Kelima orang tersebut diperiksa terkait dugaan pemberian uang kepada anggota DPR Bulyan Royan oleh salah satu pemenang tender proyek kapal patroli, Dedi Suwarsono. Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedi Suwarsono, ditangkap oleh petugas KPK karena diduga memberikan uang kepada anggota DPR Bulyan Royan. Bulyan juga ditangkap setelah mengambil uang 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro di sebuah tempat penukaran uang yang diduga berasal dari Dedi. Pemberian itu diduga terkait dengan pengadaan 20 kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Umar Aris di gedung KPK mengatakan, kelima karyawan Dephub itu diperiksa sebagai saksi. Dia hanya menyebutkan dua nama dari lima orang pegawai Dephub yang menjalani pemeriksaan. Kedua orang itu bernama Zulkifli dan Yoss Rizal. Aris menegaskan, kelima karyawan Dephub yang menjadi panitia lelang pengadaan kapal patroli itu sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada dalam peraturan pengadaan barang dan jasa. Dia juga menyatakan, tidak ada tindakan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan itu. Dephub, katanya, siap untuk mengikuti proses hukum jika terbukti ada pelanggaran. Aris membantah peryataan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Dedi Suwarsono, yang menegaskan ada kewajiban bagi pemenang tender untuk menyerahkan sekitar tujuh hingga delapan persen dari nilai proyek kepada pejabat Dephub dan DPR. Menurut Kamaruddin, nilai delapan persen itu setara dengan Rp1,6 miliar. Aris menegaskan, Dephub tidak pernah menyertakan syarat penyerahan delapan persen dari rekanan. "Tapi, silakan pengacara bilang begitu," kata Aris. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008