Jakarta (ANTARA) - Laporan terbaru "Human Rights Watch" (HRW) menunjukkan bahwa buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi banyak mengalami pelanggaran serius HAM (Hak Azasi Manusia) dan tindak kekerasan yang kejam.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus segera menerapkan reformasi di bidang perburuhan, keimigrasian, dan peradilan pidana untuk melindungi pekerja rumah tangga dari tindak perbudakan," kata Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan laporan setebal 155 halaman berjudul "Seolah Saya Bukan Manusia: Kesewenang-wenangan terhadap Pekerja Rumah Tangga Asia di Arab Saudi", majikan di Arab Saudi banyak tidak diganjar hukuman yang pantas atas kesewenang-wenangan mereka terhadap buruh migran di sektor pembantu rumah tangga.
Kesewenang-wenangan majikan Arab Saudi itu meliputi tidak membayarkan upah selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, pengurungan paksa, dan kekerasan fisik serta seksual.
"Bila bernasib baik, perempuan migran di Arab Saudi akan menikmati kondisi kerja yang baik dan memiliki majikan yang baik hati. Tapi jika mereka bernasib buruk, mereka diperlakukan layaknya budak," kata Nisha Varia, peneliti senior dari Divisi Hak Perempuan di HRW yang menyusun penelitian.
Arab Saudi mempekerjakan sekitar 1,5 juta pekerja rumah tangga dari negara-negara Asia seperti Indonesia, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal. Sejumlah kecil pekerja rumah tangga datang dari negara-negara di Afrika.
"Kita tidak bisa mendapatkan data statistik yang pasti tentang jumlah kasus kesewenang-wenangan para majikan, tapi tiap tahunnya ada ribuan buruh migran yang ditampung di Kementerian Sosial Arab dan kantor-kantor kedutaan negara pengirim," kata Nisha.
Hingga saat ini, hukum perburuhan di Arab Saudi mengecualikan pekerja rumah tangga, menyangkal hak mereka atas hak-hak yang dinikmati pekerja di sektor lain seperti hari libur mingguan dan uang lembur.
"Banyak pekerja rumah tangga yang dipaksa bekerja 18 jam sehari, tujuh hari dalam satu minggu," kata Nisha menjelaskan.
Setelah mewawancarai 86 orang pekerja rumah tangga migran, HRW
menyimpulkan bahwa ada 36 pekerja yang mengalami tindak kesewenang-wenangan yang berakibat atas terjadinya kerja paksa, perdagangan manusia, dan praktik perbudakan.
Laporan HRW dibuat dari hasil penelitian dua tahun dan wawancara dengan 142 pekerja rumah tangga migran, pejabat senior pemerintah, dan agen perekrut tenaga kerja di Arab Saudi dan di negara pengirim buruh migran.
"Dan kami mendapati pengusutan dan proses pengadilan yang buruk yang sering berlangsung sampai bertahun-tahun menyebabkan lolosnya majikan yang berlaku sewenang-wenang dari hukuman melalui sistem peradilan pidana," kata dia.
Alih-alih menyeret para pelaku tindak praktik perbudakan terhadap buruh migran ke ruang persidangan, para korban justru digugat balik oleh pelaku kesewenang-wenangan dengan tuduhan santet, pencurian, atau perzinahan. (*)
Copyright © ANTARA 2008